-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

DPD ASWIN Lampung Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan, Minta Aparat Bertindak Tegas

2026/05/01, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T20:40:01Z

RADAR BERITA , Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi.

Peristiwa tersebut dialami wartawan Wildan Hanafi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kampus Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). Saat itu, korban diduga dihalangi dan diminta meninggalkan lokasi ketika sedang melakukan peliputan.

Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon yang diduga disampaikan oleh oknum pejabat tersebut. Atas kejadian itu, Wildan resmi melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang mencederai kebebasan pers.

“Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut sangat kami sesalkan. Ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakmampuan menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi dan penyelenggaraan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi, penghalangan, maupun ancaman terhadap kerja jurnalistik tidak dapat ditoleransi.


DPD ASWIN Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. ( Red / Ryan )

Komentar

Tampilkan