RADAR BERITA, Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Lampung memberikan penegasan terkait penggunaan tanda terima pengaduan ke Dewan Pers sebagai dasar untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran jurnalistik dalam suatu perkara.
Menurut DPD ASWIN Lampung, pemahaman tersebut tidak tepat karena tanda terima pengaduan hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan sebagai dasar penilaian substansi.
“Tanda terima pengaduan hanya membuktikan bahwa ada laporan yang masuk. Itu bukan bentuk penilaian, bukan keputusan, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran,” ujar Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra.
DPD ASWIN Lampung menegaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, penilaian terhadap suatu produk jurnalistik sepenuhnya berada pada Dewan Pers melalui risalah atau pernyataan penilaian resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pers yang menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam menilai dan menyelesaikan sengketa pemberitaan.
“Selama belum ada risalah, maka tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran. Setiap proses harus ditempatkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
DPD ASWIN Lampung juga mengingatkan agar setiap pihak tidak menarik kesimpulan secara sepihak sebelum adanya penilaian resmi dari Dewan Pers, demi menjaga objektivitas dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, aparat penegak hukum diharapkan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku dengan menjadikan hasil penilaian Dewan Pers sebagai rujukan utama.
“Penanganan perkara harus berjalan secara proporsional dan sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru,” tutupnya. ( Redaksi )