RADAR BERITA, Kota Metro— Dugaan praktik pengkondisian proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025 kian menguat.
Kali ini, pengakuan mantan Sekretaris Dinas berinisial HS menjadi titik sentral yang membuka dugaan adanya alur fee atau setoran dari rekanan proyek kepada pihak internal dinas.
Dewan Pimpinan Pusat KAMPUD menyebut, keterangan HS yang diperoleh melalui proses investigasi menjadi pintu masuk untuk membongkar skema yang diduga telah berjalan secara sistematis.
Seno Aji menegaskan, dari pengakuan HS terungkap adanya mekanisme tidak resmi dalam pembagian paket proyek, yang diiringi dengan komitmen tertentu dari pihak kontraktor.
“Pengakuan Saudara HS sebagai mantan Sekretaris DPUTR Kota Metro sangat penting. Ia membeberkan adanya pola pengaturan proyek sekaligus indikasi alur fee atau setoran dari rekanan kepada pihak dinas. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk mendorong penegakan hukum,” ujar Seno Aji.
Menurutnya, alur fee tersebut diduga menjadi bagian dari kesepakatan sebelum proyek diberikan kepada kontraktor. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan di lapangan.
“Jika ada fee atau setoran, maka hampir dipastikan akan ada konsekuensi pada kualitas pekerjaan. Bisa terjadi pengurangan volume maupun spesifikasi teknis demi menutup biaya komitmen tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, HS juga disebut mengungkap bahwa praktik pengkondisian proyek bukan hal baru di lingkungan DPUTR Kota Metro. Bahkan, pola tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Dari pengakuannya, praktik ini sudah menjadi semacam tradisi dan berpotensi kembali terjadi ke depan jika tidak ada tindakan tegas,” tambah Seno.
KAMPUD juga menemukan indikasi adanya ketimpangan dalam distribusi proyek, di mana satu perusahaan dapat mengerjakan hingga beberapa paket proyek dalam satu tahun anggaran.
“Ini memperkuat dugaan adanya pengaturan. Proses penunjukan diduga hanya formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal,” tegasnya.
Atas dasar itu, KAMPUD mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk membawa laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dengan adanya pengakuan dari mantan pejabat internal, ini bukan lagi sekadar isu. Ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah,” pungkas Seno.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan dapat membuka tabir dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat Kota Metro ( Red / Dha )