RADAR BERITA, Jakarta - Indonesia Corruption Watch secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tahap II hingga tahap V di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah ICW melakukan penelusuran dan analisis terhadap proses pengadaan yang dinilai sarat kejanggalan. Dalam temuannya, ICW mengungkap adanya dugaan pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka maupun kategori pengadaan kompleks sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, ICW juga menyoroti adanya indikasi penunjukan penyedia yang sama dalam sejumlah paket proyek bernilai besar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat serta membuka ruang terjadinya pengaturan proyek secara sistematis.
Tak hanya itu, lembaga antikorupsi tersebut turut menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan pengadaan jasa sertifikasi halal dimaksud. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara pada proyek tersebut.
ICW juga mempertanyakan dasar hukum pengadaan jasa sertifikasi halal yang dibiayai melalui anggaran negara tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pengurusan sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dibebankan kepada negara melalui BGN.
Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk segera menindaklanuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN.
Menurut ICW, langkah penegakan hukum yang cepat dan transparan diperlukan guna memastikan tata kelola anggaran publik berjalan akuntabel serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
( Red / Dha / Rls )