RADAR BERITA, Lampung Utara — Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa SD Negeri 5 Kelapa Tujuh meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) demi kepentingan perjalanan dewan guru bersama kepala sekolah, Senin (11/5/2026).
Kebijakan tersebut memicu kritik dari masyarakat dan wali murid karena para siswa disebut kehilangan hak memperoleh pembelajaran pada hari efektif sekolah. Dugaan peliburan itu dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab lembaga pendidikan yang seharusnya mengutamakan kepentingan peserta didik.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurutnya, sekolah tidak seharusnya meliburkan siswa hanya karena adanya agenda perjalanan guru dan kepala sekolah.
“Kalau benar siswa diliburkan hanya karena guru dan kepala sekolah pergi jalan-jalan, ini sangat memalukan. Sekolah itu tempat pendidikan, bukan tempat kepentingan pribadi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan belajar mengajar di SDN 5 Kelapa Tujuh dihentikan sementara lantaran sebagian besar tenaga pendidik beserta kepala sekolah melakukan perjalanan bersama. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait tujuan maupun alasan kegiatan tersebut dilakukan pada hari efektif sekolah.
Publik pun mempertanyakan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara terhadap dugaan penyalahgunaan waktu belajar tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.
“Ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai sekolah seenaknya meliburkan siswa demi kepentingan pribadi oknum guru atau kepala sekolah. Pendidikan anak-anak jangan dijadikan korban,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Jika terbukti benar, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan secara layak dan berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar merupakan kewajiban utama sekolah yang tidak seharusnya dikorbankan demi agenda non-akademik, terlebih tanpa pemberitahuan transparan kepada wali murid maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 5 Kelapa Tujuh belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peliburan siswa demi kegiatan perjalanan dewan guru tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah Negeri.( Red / Yon )