-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Sertifikat PRONA Diduga Ditahan, Warga Gedung Mulya Bongkar Dugaan Pungli dan Desak BPN Mesuji Bertanggung Jawab

2026/05/18, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T14:54:55Z


Mesuji – Polemik sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2018–2019 di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, kian memanas. 

Warga menduga ratusan sertifikat yang telah selesai diterbitkan sengaja ditahan oleh oknum tertentu, sementara masyarakat diminta mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengambil hak mereka sendiri, Senin (18/05/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, nama pemilik dan nomor sertifikat sudah tercatat resmi di sistem.

Temuan itu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika sertifikat telah terdaftar dan dinyatakan terbit, lalu mengapa hingga kini masih banyak warga yang belum menerima dokumen hak atas tanah mereka?
Ironisnya, beberapa warga mengaku baru bisa mengambil sertifikat setelah mengeluarkan biaya bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp4 juta. 

Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa pengambilan sertifikat dengan meminta uang tebusan sebesar Rp2,5 juta.

Salah satu warga, Siwit Lestari, mengaku sertifikat miliknya telah selesai dan berhasil diambil langsung di kantor BPN Kabupaten Mesuji.

“Sertifikat saya sudah jadi dan sudah saya ambil di kantor BPN. Ada warga yang meminta bantuan kepada saya untuk mengambilkan sertifikatnya, dan saat itu memberikan uang Rp1 juta sehingga sertifikat tersebut bisa diambil,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses penyerahan sertifikat PRONA kepada masyarakat.

Warga lainnya, Andi Irawan, menegaskan bahwa sertifikat miliknya sudah muncul di aplikasi resmi ATR/BPN, namun hingga kini belum diberikan.

“Kalau tanah saya bermasalah, tentu nomor sertifikat tidak akan muncul di aplikasi. Saya cek juga punya warga lain, semuanya sudah ada nomor sertifikatnya. Artinya sertifikat itu sudah terbit dan tidak ada masalah,” tegasnya.

Menurut warga, alasan administrasi yang selama ini disampaikan dinilai tidak lagi masuk akal. Mereka menduga sertifikat tersebut sengaja ditahan dan dijadikan alat permainan oleh oknum tertentu.
Mantan Kepala Desa Gedung Mulya, Harsono, bahkan mengaku pernah diperlihatkan langsung sertifikat PRONA tersebut.

“Benar, sertifikat itu sudah jadi dan pernah ditunjukkan kepada saya. Saat hendak diambil, alasannya masih ada administrasi warga lain yang belum selesai. Kami siap menjadi saksi terkait terbitnya sertifikat PRONA tersebut,” kata Harsono.

Masyarakat menegaskan bahwa seluruh kewajiban administrasi telah mereka penuhi sejak program PRONA dijalankan. Karena itu, warga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji segera membuka secara terang-benderang keberadaan sertifikat tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik sah tanpa pungutan tambahan.

Warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran sertifikat PRONA tersebut.

“Jangan sampai program pemerintah untuk rakyat kecil malah dijadikan ladang permainan oknum. Kami hanya meminta hak kami diberikan,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tertahannya sertifikat PRONA tahun 2018–2019 milik warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. ( Dha / Eko )
Komentar

Tampilkan