RADAR BERITA , Jakarta — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pembiaran dan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam sidang, JPU Roy Riady menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara terstruktur melalui dugaan “organisasi bayangan” di luar mekanisme resmi kementerian.
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan,” tegas jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proyek tersebut, termasuk skema investasi dan pencatatan administrasi yang dinilai tidak wajar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. ( Red / Dha )