-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

UPT PAM Kota Metro Disorot, Masyarakat Desak DPRD Jangan Hanya 'Lips Service'

2026/05/02, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T22:37:34Z

RADAR BERITA , Kota Metro - Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum (UPT PAM) Kota Metro kembali menuai sorotan. Berbagai keluhan masyarakat, mulai dari distribusi air yang tidak lancar, tekanan air rendah, hingga kualitas air yang belum konsisten, menunjukkan bahwa layanan air bersih di Kota Metro masih perlu pembenahan serius.

Iksan, warga Perumahan Prasanti, Kota Metro, menilai sistem pengaduan UPT PAM belum berjalan optimal. Menurutnya, laporan masyarakat kerap lamban ditindaklanjuti, sehingga menimbulkan kesan lemahnya profesionalisme dalam pelayanan.

“Keluhan pelanggan seharusnya ditangani cepat dan tuntas. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat tentu akan terus menurun,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Yoga, pelanggan UPT PAM lainnya. Ia mengaku pernah melaporkan kebocoran pada jaringan pipa distribusi. Namun, yang disayangkan, biaya perbaikan justru dibebankan kepada pelanggan.
“Jaringan distribusi merupakan aset penyelenggara layanan. Tidak semestinya biaya perbaikan dibebankan kepada konsumen,” tegasnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang adil, aman, dan berkualitas. Selain itu, sebagai unit usaha milik daerah, pengelolaan jaringan distribusi UPT PAM juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Metro Tahun 2025, DPRD Kota Metro secara tegas menyoroti kinerja UPT PAM. DPRD menekankan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi secara optimal oleh pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Kota Metro didesak segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perbaikan jaringan, peningkatan kualitas layanan, hingga penataan tata kelola kelembagaan. Air bersih bukan sekadar layanan, melainkan hak dasar yang harus dijamin negara bagi setiap warga. ( Yudha Saputra )
Komentar

Tampilkan