-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Wanita Pengedar Sabu di Kampung Kuda Di Bekuk Polres Tolitoli

2026/05/15, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T00:20:37Z


RADAR BERITA, Tolitoli - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tolitoli pada Minggu malam (10/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 300 gram dari tangan seorang pengedar wanita.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh 
KBO Satresnarkoba IPDA Ahmad bersama empat personel lainnya. Petugas menyasar sebuah rumah yang berlokasi di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S alias U (26). 

Ipda  Ahamad menjelaskan, Tersangka diketahui sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau target operasi berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan.

"Kami temukan 7 paket besar (ball) sabu- sabu dengan berat 315,1 gram ,Satu buah tas kain berwarna kuning yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika serta Satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk mengatur transaksi," Jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah
Dengan pengungkapan ini agar dapat  menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini, tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 
Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati,"Tambahnya. 

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tolitoli dan mengapresiasi masyarakat yang terus proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungan mereka.( Red / Fandi )
Komentar

Tampilkan