Metro – Jajaran Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, berhasil diungkap dan pelakunya diamankan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/V/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Mei 2026. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Aditia Yusuf Ramadhani (26), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya meninggalkan telepon genggam miliknya di atas tempat tidur saat keluar rumah untuk menarik uang dan membeli makanan. Saat kembali ke rumah, korban belum sempat memeriksa keberadaan handphone tersebut. Namun pada malam harinya, ketika hendak menggunakan perangkat tersebut, korban mendapati barang miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 22.44 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizki Dwi Cahyo, S.I.K., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Metro dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Rizki Dwi Cahyo, S.I.K.
Ia menegaskan bahwa Polres Metro tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.