-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Kepala Dinas PUPR Kota Metro: Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Regulasi

2026/07/21, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T09:07:34Z

METRO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pandangan Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, terkait pentingnya efisiensi anggaran dalam percepatan penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.

Sri Mulyani mengapresiasi kepedulian Hendra Apriyanes yang secara konsisten memberikan masukan terhadap kebijakan publik, khususnya mengenai pengelolaan anggaran daerah.

"Kami sangat mengapresiasi bentuk kepedulian Bung Hendra Apriyanes yang secara konsisten mendorong efisiensi anggaran dan penguatan skala prioritas pembangunan. Masukan seperti ini merupakan bagian dari kontrol publik yang kami hormati," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penanganan TPAS Karangrejo tetap harus berpedoman pada regulasi yang mengatur mekanisme penggunaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, tidak seluruh kebutuhan pembiayaan dapat dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan dasar hukum yang berlaku.

Sri Mulyani menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya diperuntukkan bagi kondisi tertentu, seperti keadaan darurat akibat bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, maupun kerusakan sarana dan prasarana yang mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, setiap kegiatan pemerintah juga wajib mengikuti klasifikasi rekening belanja sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, sehingga pelaksanaan anggaran tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan rekening belanja yang telah ditetapkan, baik belanja operasi, belanja barang dan jasa, maupun belanja modal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum," jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menyatakan menghormati sikap profesional Dinas PUPR Kota Metro yang tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendra, substansi masukan yang ia sampaikan bukan untuk mengesampingkan regulasi, melainkan mendorong agar proses perencanaan dan penetapan prioritas anggaran ke depan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat yang paling mendesak, khususnya dalam penanganan TPAS Karangrejo.

"Saya menghargai penjelasan Ibu Sri Mulyani. Kepatuhan terhadap regulasi adalah prinsip yang harus dijaga. Justru karena itu, evaluasi terhadap skala prioritas dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, khususnya dalam percepatan penanganan TPAS Karangrejo," ujar Hendra.

Pernyataan kedua pihak tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya menuntut efisiensi dan efektivitas, tetapi juga harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Di sisi lain, masukan dari masyarakat dan pemerhati kebijakan diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan prioritas pembangunan agar semakin responsif terhadap kebutuhan publik. ( Red )

Komentar

Tampilkan