-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

KEPERCAYAAN PUBLIK DIUJI DI TPAS KARANGREJO

2026/07/21, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T00:49:27Z

Oleh : Hendra Apriyanes - Pengamat Kebijakan Publik

Efisiensi Anggaran, Skala Prioritas, dan Keberanian Mengevaluasi Kebijakan

"Di tengah keterbatasan anggaran, ukuran keberhasilan pembangunan bukan lagi ditentukan oleh besarnya biaya yang dibelanjakan, melainkan oleh besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi pijakan dalam penanganan TPAS Karangrejo."

Pemerhati Kebijakan Publik Hendra Apriyanes menilai pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah setiap kebijakan benar-benar telah disusun berdasarkan skala prioritas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Menurutnya, evaluasi tersebut semakin penting di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Setiap rupiah APBD harus diarahkan pada program yang paling mendesak, paling berdampak, dan mampu menyelesaikan persoalan publik secara nyata.

Dalam konteks itu, penanganan TPAS Karangrejo menjadi salah satu tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan. Komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menindaklanjuti sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut harus disertai keberanian mengevaluasi setiap pilihan kebijakan agar anggaran benar-benar menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat dan lingkungan.

Evaluasi adalah Tanggung Jawab, Bukan Keraguan

«"Evaluasi bukan bentuk keraguan terhadap pembangunan, melainkan tanggung jawab agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Anes.»

Menurutnya, pembangunan jalan inspeksi tetap diperlukan. Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 yang menekankan terpenuhinya fungsi operasional, bukan penggunaan konstruksi dengan biaya paling tinggi.

«"Jika fungsi jalan dapat dipenuhi melalui konstruksi yang lebih efisien, ruang fiskal seharusnya dialihkan untuk mempercepat pengendalian pencemaran lingkungan. Esensi pembangunan bukan pada mahalnya konstruksi, melainkan pada besarnya manfaat yang dihasilkan," tegasnya.»

Soil Cover Harus Menjadi Prioritas

Anes mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Karena itu, percepatan penutupan timbunan sampah (soil cover) merupakan bagian penting dalam penerapan controlled landfill.

Keterlambatan soil cover berpotensi meningkatkan emisi gas metana, pencemaran air lindi (leachate), penyebaran bau, berkembangnya vektor penyakit, hingga risiko longsoran timbunan sampah.

«"Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi dari kemampuannya mengurangi risiko lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat. Di situlah makna sesungguhnya skala prioritas pembangunan," jelasnya.»

DLH Harus Berani Memperjuangkan Kebutuhan Teknis

Anes meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro lebih proaktif memperjuangkan kebutuhan anggaran berdasarkan kajian teknis. Sebagai perangkat daerah yang paling memahami kondisi lapangan, DLH harus mampu meyakinkan kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa soil cover merupakan kebutuhan paling mendesak.

«"Jika soil cover menjadi kebutuhan utama untuk mengurangi pencemaran, emisi gas metana, risiko longsor, dan dampak kesehatan masyarakat, maka hal itu harus diperjuangkan secara komprehensif dan berbasis data. Itulah tanggung jawab profesional perangkat daerah," tegasnya.»

APBD Harus Steril dari Kepentingan

Di tengah keterbatasan fiskal, Anes menegaskan setiap rupiah APBD harus dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Keputusan pembangunan harus didasarkan pada kebutuhan riil dan kajian teknis, bukan besarnya nilai proyek.

Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan anggaran tetap steril dari berbagai kepentingan yang dapat menggeser skala prioritas.

«"Jangan sampai proses penganggaran disusupi berbagai kepentingan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan utama penanganan TPAS Karangrejo. APBD harus steril dari praktik 'titipan' yang menggeser prioritas pembangunan. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan persoalan publik, bukan memenuhi kepentingan tertentu," tegasnya.»

Menurut Anes, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui hasil pembangunan, tetapi juga dari proses pengambilan keputusan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen Mengawal Kepentingan Publik

Anes menegaskan masyarakat Kota Metro mendukung penuh upaya pemerintah membenahi TPAS Karangrejo. Dukungan tersebut akan semakin kuat apabila setiap kebijakan berpijak pada manfaat publik, efisiensi anggaran, perlindungan lingkungan, dan integritas tata kelola.

Sebagai bentuk komitmennya, ia akan terus mengawal penanganan TPAS Karangrejo secara konstruktif dan independen.

"Pengawasan publik bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan pada jalur yang benar. Saya akan terus mengawal penanganan TPAS Karangrejo hingga tuntas, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan Kota Metro," pungkasnya.
Komentar

Tampilkan