-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

TPA KARANGREJO BUKAN SEKEDAR SOAL SAMPAH, KUALITAS KEPEMIMPINAN, HUKUM, DAN TATA KELOLA KOTA METRO

2026/07/11, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T03:52:31Z

Bukan Soal Menutup TPA, Tetapi Menutup Konfliknya

Oleh: Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik

Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo bukan sekadar perbedaan pandangan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Metro. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata bagi kualitas tata kelola pemerintahan, kemampuan kepemimpinan dalam mengelola konflik, serta komitmen seluruh pihak dalam menjaga kepentingan publik.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun penting: apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui dialog yang berlandaskan hukum dan data, atau justru dibiarkan berkembang menjadi polarisasi yang menguras energi masyarakat dan pemerintah?

Hak Warga Negara dan Kewajiban Pemerintah Harus Berjalan Beriringan

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Masyarakat juga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, ketika warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak operasional TPA Karangrejo, pemerintah berkewajiban mendengar, mengkaji, dan memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data ilmiah, bukan sekadar membangun narasi pembenaran.

Sebaliknya, dalam negara hukum setiap tuntutan publik juga harus didasarkan pada mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah harus dibuktikan melalui audit lingkungan, pengujian teknis, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan demikian, baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab. Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan, sedangkan hukum menjadi rambu yang mengarahkan penyelesaiannya.

Pemerintah Tidak Bisa Menghindar, Tetapi Juga Tidak Bisa Bertindak Tanpa Solusi

Pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Artinya, Pemerintah Kota Metro tidak dapat serta-merta menutup TPA tanpa menyiapkan alternatif yang mampu menjamin keberlangsungan pelayanan persampahan bagi seluruh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik kewenangan administratif apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan standar pengelolaan lingkungan. Setiap evaluasi harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah keseimbangan menjadi penting. Kepentingan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah menyediakan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kepemimpinan Diukur dari Kemampuan Menyatukan, Bukan Mempertahankan Posisi

Momentum ini semestinya menjadi ruang bagi Pemerintah Kota Metro untuk menunjukkan kepemimpinan yang inklusif.

Pemerintah perlu mengambil inisiatif membangun forum dialog terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak, DPRD, akademisi, organisasi lingkungan, tokoh masyarakat, serta instansi teknis terkait.

Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Forum dialog tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Forum tersebut harus menjadi ruang untuk menguji fakta, mempertemukan berbagai sudut pandang, membangun kesepahaman, sekaligus menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

Kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang selalu merasa benar, melainkan kepemimpinan yang berani mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan ketika dibutuhkan.

Transparansi DLH Menjadi Kunci Membangun Kepercayaan Publik

Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

Informasi mengenai legalitas operasional TPA, sistem pengelolaan lindi, pengendalian bau, pengelolaan gas metana, hasil pemantauan kualitas udara, kualitas air, maupun upaya mitigasi dampak lingkungan semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Keterbukaan tersebut bukan sekadar bentuk pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, DLH perlu menyampaikan peta jalan (roadmap) pengelolaan TPA Karangrejo secara bertahap, meliputi target pembangunan, kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas fasilitas, penerapan teknologi, serta strategi pengurangan sampah dari sumbernya.

Semakin transparan pemerintah bekerja, semakin kecil ruang tumbuhnya spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sampah Adalah Tanggung Jawab Seluruh Warga Kota

Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa seluruh sampah yang masuk ke TPA Karangrejo berasal dari aktivitas masyarakat Kota Metro.

Karena itu, persoalan ini tidak adil jika seluruh bebannya hanya diletakkan pada pemerintah ataupun masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Artinya, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya memperbesar kapasitas TPA. Solusi juga harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan ekonomi sirkular.

Tanpa perubahan dari hulu, sebaik apa pun infrastruktur yang dibangun akan selalu tertinggal oleh peningkatan volume sampah.

Momentum Reformasi Tata Kelola Persampahan

Persoalan TPA Karangrejo hendaknya dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan di Kota Metro.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, setiap kebijakan harus disusun secara realistis, bertahap, dan memiliki prioritas yang jelas. Peningkatan kapasitas TPA perlu berjalan seiring dengan edukasi masyarakat, penguatan kelembagaan bank sampah, pemanfaatan teknologi yang sesuai kebutuhan daerah, serta kolaborasi lintas sektor.

Orientasi kebijakan tidak boleh berhenti pada penyelesaian konflik jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada reformasi tata kelola persampahan yang mampu bertahan dalam jangka panjang.

Penutup: Sampah Adalah Cermin Tata Kelola dan Peradaban

Pada akhirnya, TPA Karangrejo bukan semata persoalan mempertahankan atau menutup suatu lokasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjalankan kewajiban pelayanan publik secara profesional, bagaimana masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab, serta bagaimana seluruh pemangku kepentingan mampu membangun kepercayaan melalui dialog yang jujur dan terbuka.

Kota yang maju adalah kota yang mampu mengelola persoalan tersebut melalui kebijakan yang berbasis data, penegakan hukum yang konsisten, tata kelola yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Sudah saatnya TPA Karangrejo tidak lagi dipandang sebagai sumber konflik, melainkan sebagai momentum memperkuat tata kelola persampahan Kota Metro. Sebab pada akhirnya, sampah bukan hanya persoalan limbah. Ia adalah cermin kualitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan tingkat peradaban masyarakat yang mengelolanya bersama.
Komentar

Tampilkan