JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut yang efektif berlaku pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dengan penugasan tersebut, ia akan memimpin pelaksanaan tugas Jampidsus selama masa transisi kepemimpinan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.