Metro – Upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan pihak terdakwa Ari Ubenz dalam persidangan tidak menghentikan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Metro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan tuntutan pidana 1 tahun penjara terhadap Ari Ubenz dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro.
Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 492 KUHP, setelah jaksa menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara yang menjerat Ari Ubenz, yang dikenal publik sebagai Bos DC Metro, sejak awal mendapat perhatian masyarakat.
Proses persidangan yang telah berjalan beberapa kali akhirnya memasuki tahap tuntutan, yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Seperti diketahui, pada agenda sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Ari Ubenz mengajukan permohonan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Metro tetap melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Metro, Tri Nurandi Sinaga, S.H., M.H., saat dihubungi media ini melalui WhatsApp menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan pasal yang didakwakan serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan," ujar Tri Nurandi Sinaga.
Menurutnya, setiap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan selama persidangan dan disusun secara profesional serta objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara Ari Ubenz kini memasuki tahap akhir persidangan. Selanjutnya, terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menentukan vonis akhir dalam perkara yang menjadi perhatian publik Kota Metro tersebut. ( Redaksi )