Oleh: Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik
Ketua Forum Komunitas Pemuda Pemudi Kota Metro
Setiap persoalan publik sesungguhnya sedang memperlihatkan wajah birokrasi. Ketika jalan rusak, masyarakat menilai kualitas perencanaan. Ketika banjir terjadi, masyarakat menilai kualitas pengendalian. Dan ketika persoalan sampah belum tertangani dengan baik, yang dinilai bukan hanya kemampuan mengangkut sampah, tetapi kemampuan pemerintah membangun sinergi.
Dalam konteks itulah pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo harus dipandang. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan ujian terhadap kualitas tata kelola Pemerintah Kota Metro.
Di lokasi pembangunan yang dikerjakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU), material sampah dari area operasional masih masuk ke lokasi konstruksi sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas, memperlambat penyelesaian proyek, memengaruhi mutu pekerjaan, bahkan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah apabila tidak segera ditangani melalui koordinasi yang baik.
Persoalan tersebut tidak tepat dipandang sebagai masalah teknis rekanan semata. Sebaliknya, ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola operasional persampahan dengan Dinas PU sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur. Pembangunan TPA merupakan satu sistem yang saling berkaitan. Keberhasilan satu pihak bergantung pada dukungan pihak lainnya.
Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan koordinasi, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan. Demikian pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, pembangunan fisik dan operasional persampahan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Dari sisi tata kelola, kondisi ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Masuknya material sampah ke area pembangunan merupakan risiko yang semestinya dapat dipetakan dan diantisipasi sejak awal melalui koordinasi lintas OPD.
Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan ini lebih besar daripada sekadar sampah yang mengganggu pekerjaan konstruksi. Yang dipertaruhkan adalah efektivitas belanja daerah, kualitas pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, serta kemampuan pemerintah menghadirkan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan sistem bekerja lebih baik. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah perlu memperkuat koordinasi lintas OPD melalui rencana aksi bersama, SOP lintas perangkat daerah, evaluasi lapangan secara berkala, serta mekanisme penyelesaian masalah yang cepat. Paradigma pemerintahan modern tidak lagi bertumpu pada sekat organisasi, tetapi pada kemampuan seluruh perangkat daerah menyelesaikan persoalan secara bersama (whole of government).
Sebagai Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunitas Pemuda Pemudi Kota Metro, saya mendukung penuh langkah percepatan pembenahan tata kelola persampahan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Metro. Penataan TPA Karangrejo harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga berbagai keluhan masyarakat dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Namun demikian, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah. Sampah adalah persoalan bersama yang penyelesaiannya memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu membuka ruang rembuk bersama dengan dunia usaha, akademisi, komunitas lingkungan, organisasi kepemudaan, media massa, dan masyarakat untuk merumuskan solusi yang inovatif, realistis, dan berkelanjutan.
Keterlibatan sektor swasta juga perlu diperkuat melalui kemitraan yang transparan dan akuntabel, baik melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengembangan teknologi pengelolaan sampah, ekonomi sirkular, maupun peningkatan kegiatan daur ulang. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai beban pemerintah semata, tetapi sebagai gerakan bersama membangun Kota Metro yang bersih, sehat, dan berdaya saing.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai keberhasilan pemerintah dari banyaknya rapat koordinasi atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Masyarakat menilai dari hasil yang mereka rasakan. Ketika pembangunan berjalan tepat waktu, lingkungan menjadi lebih bersih, pelayanan publik semakin baik, dan seluruh perangkat daerah mampu bekerja dalam satu irama, di situlah tata kelola pemerintahan menemukan makna yang sesungguhnya.
TPA Karangrejo bukan sekadar tentang sampah. Ia adalah cermin kualitas kepemimpinan, efektivitas birokrasi, dan kemampuan Pemerintah Kota Metro membangun kolaborasi demi kepentingan masyarakat. Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat perangkat daerah mana yang bekerja paling keras, tetapi akan mencatat apakah pemerintah mampu menyelesaikan persoalan rakyatnya dengan bekerja sebagai satu tim.