Metro — Persoalan dalam tata kelola pengadaan tidak hanya menyangkut siapa yang memperoleh pekerjaan, tetapi juga bagaimana akses terhadap kesempatan tersebut dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.
Pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menilai tidak boleh ada pihak di luar struktur pemerintahan yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh memperoleh kesempatan dan siapa yang harus disingkirkan dari proses pekerjaan pemerintah.
“Kalau ada pihak tertentu yang merasa dapat menentukan siapa yang boleh mendapatkan kesempatan dan siapa yang harus disingkirkan, maka itu persoalan serius. Pengadaan pemerintah bukan ruang milik kelompok tertentu. Semua harus tunduk pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Anes.
Menurutnya, akses terhadap pekerjaan publik tidak boleh ditentukan oleh kedekatan politik, hubungan personal, tekanan, maupun pengaruh informal. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan harus memiliki kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada orang atau kelompok yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus keluar. Kalau prosesnya terbuka, biarkan aturan yang menentukan,” tegasnya.
Anes juga mengingatkan agar setiap paket pekerjaan pemerintah benar-benar lahir dari kebutuhan, perencanaan, dan mekanisme yang objektif. Tidak boleh muncul kesan bahwa suatu paket pekerjaan diarahkan sebagai ruang kompensasi atau pengganti bagi kepentingan tertentu.
“Setiap paket harus berdiri sendiri. Harus jelas dasar kebutuhannya, perencanaannya, prosesnya, dan siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai paket publik dipersepsikan sebagai ruang untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan publik tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga proses di baliknya.
“Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mencoba memengaruhi, bagaimana keputusan diambil, serta apakah ada pihak yang berusaha menutup akses terhadap pihak lain, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anes.
Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak luar.
“Jangan sampai pejabat formal hanya menjadi pihak yang menjalankan keputusan, sementara arah keputusan telah dibentuk oleh pihak lain di luar struktur,” tegasnya.
Anes memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun yang berupaya mengulangi tindakan untuk mengendalikan akses terhadap pekerjaan pemerintah, memengaruhi keputusan pejabat, menghalangi pihak tertentu, atau menggunakan kedekatan dengan kekuasaan untuk kepentingan di luar kewenangannya.
“Jangan coba-coba mengulangi pola semacam itu. Jika ada upaya untuk memengaruhi proses, menghalangi akses, menekan pihak tertentu, atau menggunakan nama dan kedekatan dengan kekuasaan untuk mengatur pekerjaan publik, maka setiap langkah akan dicermati dan didokumentasikan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan ini akan ditempuh melalui mekanisme pengawasan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anes.
Ia menambahkan, tidak ada pihak yang boleh merasa kebal hanya karena memiliki akses atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Jangan menganggap ruang informal sebagai ruang yang tidak bisa diawasi. Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Kalau dilakukan kembali, jangan berharap persoalan ini akan dibiarkan atau berhenti pada peringatan,” ujarnya.
Anes menegaskan bahwa kekuasaan, sebesar apa pun, tetap memiliki batas. Kewenangan melekat pada jabatan dan mandat yang sah, bukan pada kedekatan, akses, atau persepsi sebagai bagian dari lingkar kekuasaan.
“Kekuasaan itu ada batasnya. Tidak ada kewenangan yang absolut. Tidak ada kedekatan yang dapat menggantikan mandat resmi. Karena itu, siapa pun yang merasa dapat mengendalikan proses pemerintahan dari luar struktur harus memahami bahwa setiap tindakan tetap berada dalam ruang pengawasan dan pertanggungjawaban,” tegas Anes.
Menurutnya, tidak ada pihak yang boleh merasa memiliki kekuasaan tanpa batas.
“Jangan ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas. Kekuasaan ada batasnya, kewenangan ada sumbernya, dan setiap keputusan publik memiliki pertanggungjawaban. Kedekatan dengan kekuasaan bukan mandat untuk mengatur proses pemerintahan,” katanya.
Anes mendorong Pemerintah Kota Metro memastikan seluruh proses pengadaan berjalan melalui mekanisme resmi dan transparan.
“Kalau prosesnya benar, tidak ada alasan untuk takut terhadap pengawasan. Dan kalau ada pihak yang berusaha mengendalikan akses terhadap pekerjaan publik melalui kekuasaan informal, maka hal itu harus dihentikan,” kata Anes.
Anes juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki data dan fakta terkait dugaan pengaruh informal, tekanan, atau penyimpangan dalam proses pemerintahan dan pengadaan untuk menyampaikannya secara langsung.
“Silakan hubungi saya. Dari pihak mana pun, kalau memang memiliki data dan fakta yang nyata, memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak berani menyuarakannya secara langsung, silakan sampaikan kepada saya. Saya siap menampung dan menyuarakannya berdasarkan fakta yang ada,” ujar Anes.
Ia menegaskan, ruang tersebut bukan untuk menampung fitnah, rumor, atau informasi tanpa dasar.
“Saya tidak membutuhkan cerita yang tidak jelas. Yang dibutuhkan adalah data dan fakta. Kalau memang ada persoalan nyata dan ada pihak yang tidak berani bersuara, sampaikan. Selama informasinya dapat diverifikasi dan menyangkut kepentingan publik, saya siap menyuarakannya,” tegasnya.
Menurut Anes, pengawasan publik tidak boleh berhenti hanya karena adanya tekanan atau kekhawatiran terhadap pihak-pihak tertentu.
“Jangan takut untuk menyampaikan kebenaran. Mereka yang memiliki kekuasaan informal harus memahami bahwa ruang publik tidak pernah menjadi milik mereka. Selama ada data, fakta, dan kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan, akan selalu ada ruang untuk menyuarakannya,” pungkas Anes.
Sebab, pekerjaan yang menggunakan kepentingan dan anggaran publik tidak boleh menjadi ruang yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Dalam pemerintahan yang sehat, bukan kekuatan informal yang menentukan siapa yang boleh memperoleh kesempatan, melainkan aturan yang berlaku secara adil bagi semua.
Dan kepada siapa pun yang merasa dapat mengendalikan proses dari balik layar, pesannya jelas: kewenangan publik bukan milik pribadi, akses informal bukan mandat, kekuasaan memiliki batas, dan setiap upaya untuk memengaruhi proses pengadaan akan berhadapan dengan pengawasan serta konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar aturan.
( Red / Dha )