Oleh: Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik
Kota Metro kini berdiri di persimpangan waktu. Di satu sisi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp915 miliar, sebuah kapasitas fiskal yang seharusnya menjadi energi bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun di sisi lain, proyeksi belanja pegawai yang mencapai sekitar 38 persen dari total APBD menjadi sinyal bahwa ruang fiskal daerah semakin menyempit.
Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan peringatan bahwa tantangan fiskal Kota Metro tidak hanya dipengaruhi oleh menurunnya transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga oleh perlunya penataan kembali prioritas belanja daerah agar semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fakta di Balik Angka: Tantangan Tata Kelola Fiskal
Data menunjukkan bahwa setelah belanja pegawai berada pada kisaran 36,26 persen pada Tahun Anggaran 2025, proporsinya diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 38 persen pada Tahun 2026. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena belum sejalan dengan semangat efisiensi dan penguatan belanja produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tekanan fiskal tersebut semakin berat dengan adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen. Ketika pendapatan daerah mengalami tekanan sementara belanja rutin terus meningkat, maka ruang bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah akan semakin terbatas.
Karena itu, efisiensi tidak boleh berhenti pada pengurangan anggaran perjalanan dinas atau kegiatan seremonial semata. Seluruh belanja operasional yang bersifat rutin, berulang, dan belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat perlu dievaluasi secara menyeluruh. Belanja pemeliharaan yang tidak menjadi prioritas maupun belanja barang dan jasa yang kurang produktif perlu ditata ulang agar ruang fiskal dapat dialihkan kepada program-program yang benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih dari itu, persoalan fiskal tidak dapat dipandang hanya dari besarnya belanja pegawai. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan, memperbaiki kualitas penganggaran, serta memastikan setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Landasan Hukum: APBD Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa setiap perencanaan pembangunan harus disusun secara terarah, terpadu, terukur, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD mengarahkan seluruh pemerintah daerah agar melakukan efisiensi belanja, memprioritaskan program strategis, serta mengurangi pengeluaran yang tidak memberikan nilai tambah terhadap pembangunan.
Seluruh regulasi tersebut menunjukkan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memenuhi prinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (value for money).
Kegagalan Paradigma: Dari Belanja Birokrasi Menuju Belanja Berbasis Hasil
Tantangan terbesar Kota Metro sesungguhnya bukan sekadar keterbatasan anggaran. Tantangan yang lebih mendasar adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pembangunan tidak lagi dapat diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan, tetapi dari hasil yang dicapai dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Selama APBD lebih banyak diarahkan untuk mempertahankan belanja rutin dibandingkan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas, maka pembangunan akan berjalan lambat dan ruang fiskal akan terus tertekan.
Karena itu, pendekatan outcome based budgeting harus menjadi budaya baru dalam penyusunan APBD. Setiap program wajib memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga anggaran benar-benar menjadi investasi pembangunan, bukan sekadar biaya administrasi pemerintahan.
DPRD Harus Menjalankan Fungsi Konstitusionalnya
Dalam situasi fiskal yang semakin ketat, DPRD memiliki tanggung jawab yang sangat strategis. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus dijalankan secara independen, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan APBD tidak boleh berhenti pada keseimbangan angka, tetapi harus memastikan kualitas belanja daerah semakin baik. DPRD juga perlu mengawal pelaksanaan program agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat yang terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengawasan yang kuat bukanlah bentuk pertentangan terhadap pemerintah daerah, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat.
Reformasi Fiskal: Jalan Keluar yang Harus Ditempuh
Krisis fiskal sesungguhnya bukan hanya persoalan angka dalam dokumen APBD, melainkan persoalan arah kebijakan.
Reformasi fiskal harus dimulai melalui penataan belanja yang berorientasi pada hasil, penguatan Pendapatan Asli Daerah tanpa menambah beban masyarakat, digitalisasi pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program yang kurang produktif, serta peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keberhasilan pemerintah daerah tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari besarnya manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Saya tetap memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara yang tetap bekerja secara profesional di tengah keterbatasan fiskal. Namun apresiasi tersebut tidak boleh mengurangi pentingnya evaluasi yang objektif. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penutup
Kota Metro sesungguhnya tidak sedang menghadapi krisis anggaran semata. Kota ini sedang diuji mengenai kualitas kepemimpinan, keberanian mengambil keputusan, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan birokrasi.
Pemerintah daerah harus berani melakukan pembenahan secara bertahap namun konsisten. DPRD harus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara independen serta berorientasi pada kepentingan publik. Aparatur sipil negara perlu terus meningkatkan profesionalisme, sementara masyarakat harus dilibatkan sebagai mitra dalam mengawal jalannya pembangunan.
Sejarah tidak akan mengingat berapa besar APBD yang pernah dimiliki Kota Metro. Sejarah akan mencatat apakah pada saat ruang fiskal menyempit, para pemimpinnya memilih mempertahankan pola lama atau justru menjadikannya momentum untuk melakukan reformasi tata kelola yang berani, cerdas, efisien, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Kota Metro bukanlah menyusutnya ruang fiskal. Tantangan yang sesungguhnya adalah apakah seluruh pemangku kepentingan memiliki keberanian untuk berubah, memperkuat disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan yang semakin akuntabel. Sebab hanya dengan perubahan itulah Metro dapat tumbuh sebagai kota yang sehat secara fiskal, maju pembangunannya, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.