Oleh: Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik
Kamis (1/7/2026), saya mengikuti peninjauan lapangan ke TPA Karangrejo bersama jajaran Pemerintah Kota Metro yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, serta unsur teknis lainnya. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas upaya penanganan persoalan pengelolaan sampah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat bahwa persoalan di TPA Karangrejo bukanlah persoalan sederhana. Kondisi saluran lindi, pengelolaan air buangan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar memerlukan penanganan cepat agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih serius. Langkah yang dilakukan hari ini merupakan bentuk respons terhadap kondisi yang mendesak. Namun harus dipahami bahwa penanganan yang dilakukan saat ini pada dasarnya masih bersifat mengatasi situasi (emergency response), belum menjadi solusi menyeluruh atas tata kelola persampahan di Kota Metro.
Saya memahami bahwa pemerintah daerah saat ini juga menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Di tengah ruang anggaran yang tidak mudah, langkah turun langsung ke lapangan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mulai membenahi persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Setidaknya, hari ini menjadi awal yang baik untuk memulai pembenahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Saya juga melihat adanya kesamaan pandangan dengan konsep yang selama ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro. Menurut saya, konsep tersebut patut didengarkan secara serius karena lahir dari pengalaman teknis dan pemahaman terhadap kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan. Meskipun kita memahami bahwa kondisi fiskal Pemerintah Kota Metro saat ini sedang menghadapi keterbatasan, namun keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perencanaan dan langkah-langkah strategis jangka panjang.
Justru dalam situasi seperti sekarang diperlukan keberanian pemerintah untuk mulai membangun fondasi kebijakan, memperkuat regulasi, menyusun tahapan penanganan yang realistis, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sebab apabila persoalan ini terus ditunda atau konsep-konsep teknis yang telah disusun tidak memperoleh perhatian yang memadai, maka sesungguhnya kita hanya sedang menunda datangnya persoalan yang lebih besar. Persoalan sampah dapat berkembang menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, sosial, bahkan beban fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan apabila ditangani sejak sekarang.
Namun, persoalan sampah tidak akan pernah selesai apabila hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya serta penanganan secara terpadu.
Karena itu, ke depan diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Kesehatan, Inspektorat, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan terkecil melalui edukasi, pemilahan sampah sejak dari rumah, pengurangan timbulan sampah, serta penguatan peran masyarakat.
Lebih jauh lagi, Pemerintah Kota Metro perlu memperkuat regulasi daerah sebagai instrumen utama pengendalian. Regulasi tersebut harus mampu mengatur pembagian tugas lintas OPD, memperjelas peran pemerintah di setiap tingkatan wilayah, membangun sistem koordinasi, menyediakan mekanisme pengawasan, hingga mendorong partisipasi masyarakat secara aktif. Pemerintah Kota Metro juga perlu memperkuat implementasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah beserta aturan pelaksanaannya agar seluruh pemangku kepentingan memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas. Tanpa landasan regulasi yang kuat, upaya penanganan sampah akan cenderung bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan.
Persoalan sampah adalah persoalan tata kelola dan peradaban. Kota yang bersih tidak dibangun hanya dengan mengangkut sampah ke TPA, tetapi melalui perubahan pola pikir, perubahan perilaku masyarakat, serta komitmen pemerintah membangun sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Momentum peninjauan lapangan ini harus menjadi titik awal lahirnya komitmen bersama.
Kepemimpinan hari ini tidak hanya dituntut menyelesaikan persoalan yang tampak di permukaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa generasi berikutnya tidak mewarisi persoalan lingkungan yang semakin kompleks akibat keputusan-keputusan yang ditunda pada hari ini.
Mewariskan sistem pengelolaan sampah yang baik jauh lebih bernilai daripada mewariskan persoalan yang semakin sulit diselesaikan.
TPA Karangrejo hari ini menjadi pengingat bahwa masa depan Kota Metro tidak ditentukan oleh seberapa cepat kita menutup persoalan yang muncul, tetapi oleh seberapa serius kita membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Keseriusan itu harus dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah daerah, dengan dukungan regulasi yang kuat, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen seluruh masyarakat. Sebab, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Bila momentum hari ini tidak dijaga dan konsep-konsep teknis yang telah disusun tidak benar-benar didengar, maka kita hanya sedang menunggu bom waktu yang suatu saat akan meledak dan pada akhirnya kepemimpinan hari ini berisiko mewariskan persoalan lingkungan yang jauh lebih berat kepada generasi berikutnya.
Sebaliknya, apabila seluruh elemen bergerak bersama mulai hari ini, Kota Metro memiliki peluang besar untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan menjadi contoh bagi daerah lain.