-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Polda Lampung Ringkus Dua Pelaku Penembak Bripka Arya Supena

2026/05/15, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T10:11:34Z
RADAR BERITA, Bandar Lampung — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang semula tampak seperti kriminal jalanan biasa berubah menjadi tragedi berdarah yang mengguncang Lampung. 

Bripka (Anumerta) Arya Supena, anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung, gugur setelah berupaya menggagalkan aksi curanmor di Jalan Z.A. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kini, dua pelaku yang diduga menjadi aktor utama dalam peristiwa tersebut akhirnya berhasil diringkus aparat Polda Lampung setelah buruan intensif selama beberapa hari.

Dua tersangka itu diketahui bernama Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23). Polisi menyebut keduanya bukan hanya pelaku pencurian kendaraan, tetapi juga terlibat dalam penembakan yang merenggut nyawa anggota kepolisian saat bertugas melindungi masyarakat.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi prioritas penuh institusinya karena menyangkut gugurnya seorang anggota polisi di tangan pelaku kejahatan jalanan.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan tangkap. Salah satu tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan saat proses penangkapan,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Bahroni ditangkap di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver serta sebilah pisau.

Sementara Hamli lebih dahulu diamankan di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penyidikan sementara, aksi bermula ketika kedua pelaku berkeliling mencari sasaran sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat tiba di depan Toko Yusi Akmal, Bahroni mencoba mengambil motor milik seorang karyawan toko.

Namun aksi itu dipergoki Bripka Arya Supena yang tengah melintas menggunakan pakaian sipil.
Alih-alih menyerah, pelaku justru melakukan perlawanan brutal. 

Polisi mengungkap, Bahroni merebut senjata api milik korban sebelum akhirnya melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Bripka Arya di lokasi kejadian.

Tragedi tersebut sontak memicu kemarahan publik sekaligus menjadi sorotan terhadap maraknya kejahatan jalanan bersenjata di Lampung.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menemukan senjata api HS-9 milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku dan dikubur di wilayah Sidodadi, Pesawaran.
 
Selain itu, aparat juga mengamankan rekaman CCTV, kendaraan pelaku, amunisi, hingga alat yang digunakan untuk membobol sepeda motor.

Sebanyak 11 saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara, termasuk saksi di lokasi kejadian, korban curanmor, serta pihak yang mendengar suara letusan senjata api.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan jalanan kini berkembang semakin nekat dan mematikan. 

Ketika pelaku curanmor tak lagi sekadar mencuri kendaraan, tetapi juga berani merebut senjata aparat dan menarik pelatuknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ( Redaksi / DBS )
Komentar

Tampilkan