-->
Radar Berita

Aktual Tajam Terpercaya

🔵 RADAR BERITA
⚡ RADAR BERITA — Aktual • Tajam • Terpercaya || Menyajikan Informasi Cepat, Akurat, dan Berimbang Seputar Politik, Hukum, Pemerintahan, Kriminal, dan Sosial Masyarakat || Informasi Iklan & Peliputan Hubungi WA 081279352944 •

Terkini

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung dalam Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Welly Adiwantra

2026/06/19, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T12:23:42Z

Lampung — Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro menjadi perhatian publik. Namun demikian, di tengah berkembangnya berbagai opini dan spekulasi, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait dugaan perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

Meski demikian, dalam sistem hukum pidana Indonesia, status tersangka bukanlah vonis bersalah. 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. 

Seluruh konstruksi perkara tetap harus diuji melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan independen.

Sejumlah aspek dalam perkara tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

Di antaranya mengenai metode perhitungan kerugian negara sebesar Rp11 miliar, status tenaga honorer yang disebut fiktif, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana yang menjadi objek perkara.

Kerugian negara dan pihak yang menikmati hasil dari kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda dalam perspektif hukum pidana korupsi. 

Oleh karena itu, proses pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi penting untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang menjadi dasar penyidikan.

Polda Lampung sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. 

Prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi utama negara hukum yang menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang adil serta kesempatan untuk membela diri di hadapan hukum.

Penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang masih berjalan.

 Kebenaran materiil perkara, termasuk mengenai dugaan kerugian negara, peran para pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di pengadilan.

Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Welly Adiwantra tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. ( Red / Dha / DBS )


Komentar

Tampilkan