Jakarta — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 18 Juni 2026, telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial GHS selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Penetapan status tersangka terhadap GHS dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara mendalam, profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka GHS disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap Tersangka GHS dilakukan upaya penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. ( Red / Dha / Yuki )